Berdasarkan Pasal 8 ayat (1) UU No. 40 tentang Persoran Terbatas, anggaran dasar ini dibuat pada saat pendirian PT bersama keterangan lain terkait pendirian PT yang tertuang dalam Akta Pendiran. Di mana, Pasal 8 ayat (2) UUPT menyebutkan bahwa keterangan lain yang dimaksud adalah: Identitas lengkap pendiri PT; Identitas lengkap PT;Tipe Dokumen. Peraturan Perundang-undangan. Judul. Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 21 Tahun 2021 tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas.
Sumber foto: di sini. Umumnya, Ada enam langkah dalam mendirikan Perseroan Terbatas, sebagai berikut: 1. Perencanaan. Pihak yang ingin mendirikan PT terlebih dulu harus duduk bersama dan bermusyawarah untuk menyepakati beberapa hal: Jenis usaha yang akan dijalankan (misalnya jenis usaha : produksi, distribusi, barang atau jasa, dan sebagainya).
Unsur-Unsur Perseroan Terbatas. a. Badan Hukum. Dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas secara tegas dinyatakan dalam Pasal 1 angka (1) bahwa perseroan adalah badan hukum. Ini berarti perseroan tersebut memenuhi syarat keilmuan sebagai pendukung kewajiban dan hak, antara lain memiliki harta kekayaan sendiri terpisah dari harta kekayaan pendiri 1. Bahwa Perseroan Terbatas merupakan suatu badan hukum perusahaan untuk melakukan suatu kegiatan. 2. Pendirian Perseroan Terbatas dilakukan atas dasar suatu perjanjian antara pihak-pihak yang ikut terlibat di dalamnya. 3. Pendirian Perseroan Terbatas didasarkan atas kegiatan atau ada usaha tertentu yang akan dijalankan. 4.PENGESAHAN PENDIRIAN BADAN HUKUM PERSEROAN TERBATAS PT INPACK SUBANG PERKASA MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA Menimbang : a Bahwa berdasarkan Permohonan Notaris SUGIH HARYATI, SH., M.KN, sesuai salinan Akta Nomor 94 Tanggal 26 Februari 2015 yang dibuat oleh SUGIH HARYATI, SH., M.KN tentang Pendirian Badan Hukum PT INPACK
Data Perseroan Terbatas (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 392) diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 13 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 13 (1) Pengisian Format Pendirian Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) juga harus dilengkapi dengan dokumen pendukung yang disampaikan secara elektronik. AIAanZ.